PENGELOLAAN DROP OUT DAN MUTASI PESERTA DIDIK


PENGELOLAAN DROP OUT DAN MUTASI PESERTA DIDIK


1.                  Pengertian Peserta Didik Drop Out
Dalam Kusumaningrum, dkk. (2017:116)Drop out yaitu peserta didik yang keluar dari sekolah sebelum ia menyelesaikan studinyasampai selesai. Terjadinya drop out ini harus dihindari karna akan menimbulkan pemborosan biaya yang orangtua keluarkan untuk anaknya yang drop out menjadi pengeluaran yang tidak efektif dan efisien,Banyaknya peserta didik yang drop out dari sekolah merupakan indikator kuantitas pendidikan dari sekolah itu sendiri.
selain itu dropout juga menunjukkan bahwa produktivitas pendidikan di sekolah rendah.Pencegahan terjadinya drop out itu tidak hanya dapat ditangani oleh sekolah saja melainkan juga kerjasama dengan keluarga dan masyarakat, tidak hanya itu saja pemerintah harus ikut andil dalam usaha pencegahan terjadinya drop out, agar tidak adasiswa yang drop out  dengan alasan apapun, dan juga dengan harapan tidak mengakibatkan hal-hal yang negatif pada peserta didik, terutama terkait masa depan peserta didik.
            Peserta didik yang drop out kerap disebut peserta didik yang putus sekolah. Putus sekolah iyalah proses berheninya siswa secara secara terpaksa dari satu lembaga pendidikan tempat ia belajar (Universitas Negri Gorontalo, 2013). Putus sekolah ialah terlantarnya anak dari suatu lembaga pendidikan formal, yang disebabkan oleh berbagai faktor(Musfiqon, 2007). Dropping out is obsviously of ten linked to school failure (Meyers, dkk., 2013). Dropping out school is a important problem that affecs thousends of students each year (Ricard dan Pelletier, 2016). Dari berbagai pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwadrop out pserta didik adalah peserta didik yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan formal sebelu waktunya atau sebelum ia menyelesaikan studinyasesuai dengan beban belajar dan waktu yang ditentukan.

2.                  Sebab-Sebab Drop Out Peserta Didik        
Ketidakmampuan mengikuti pelajaran menjadi penyebab peserta didik merasa berat untuk menyelesaikan pendidikannya.
Dalam Imron (2016:160),  faktor dominan penyebab drop out peserta didik yakni,
1.                  Tidak memiliki biaya untuk sekolah,
2.                  Latar belakang pendidikan orangtua,
3.                  Sakit parah,
4.                  Kawin usia muda, terutama siswa yang berjenis kelamin perempuan, karan dianggap setinggi apapun pendidikannya nantinya akan menjadi ibu rumah tangga juga.
5.                  Anak-anak terpaksa bekerja,
6.                  Lingkungan pergaulan,
7.                  Rendahnya apresiasi masyarakat sekitar pada dunia pendidikan,
8.                  Peserta didik dikeluarkan oleh pihak sekolah, hal ini terjadi karena yang bersangkutan memang sudah tidak mungkin dapat dididik lagi, yang mungkin bisa disebabkan karena kemampuan belajarnya rendah.
9.                  Peserta didik itu sendiri yang ingin dropout dan tidak mau sekolah, ada peserta didik demikian, memang tidak dapat dipaksa untuk sekolah, termasuk oleh orang tuanya sendiri, namun demikian peran orang tua dan guru menjadi penting untuk membujuknya agar mau sekolah lagi. Kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik, sehingga memengaruhi siswa dengan memandang lebih baik tidak sekolah saja.
Kasus-kasus dropout demikian, memang tidak selamanya dapat diselesaikan. Ada beberapa kasus peserta didik dropout yang dapat dicegah dan yang tidak dapat dicegah. Peserta didik dropout karena alasan biaya, masih dapat dicarikan jalan keluarnya dengan memberikan beasiswa atau mencarikan orang tua asuh. Pemerintah juga telah memberikan dana pendidikan melalui Bantuan Siswa Miskin (BOS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Khusus Murid (BKM). BOS merupakan anggaran yang dialokasikan untuk biaya operasional sekolah dan disalurkan secara tidak langsung untuk kepentingan siswa. Anggaran dikirimkan langsung ke rekening sekolah.
10.              Upaya Menekan Angka Drop Out Peserta Didik
Ada beberapa masalah drop out peserta didik yang dapat diatasi dan tidak dapat diatasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka drop out peserta didik ialah dengan cara memberikan bimbingan konseling dan juga memberikan motivasi, sehingga peserta didik yang memiliki masalah dapat berkonsultasi dengan guru konselor. Ada pula kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan angka drop out peserta didik ialah dengan pemberian dana bantuan operasional (BOS), kemudian program bantuan siswa miskin (BSM) yang merupakan program yang bertujuan membantu siswa miskin memperoleh akses layanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, membantu memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, dll.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2015. Pemerintah juga mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:122) PIP memiliki tujuan yakni
1.                  meningkatkan layanan bagi anak yang berumur 6-21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat,
2.                  mencegah peserta didik dari putus sekolah,
3.                  menarik peserta didik yang drop out agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah.
Program tersebut diupayakan agar dapat menumbuhkan semangat belajar peserta didik dan juga melatih peserta didik agar memanfaatkan waktu luang dengan menggunakan waktunya untuk kegiatan pendidikan.
4.                  Pengertian Mutasi
           Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yang lain yang sejajar. Untuk melakukan mutasi peserta didik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh sekolah tersebut, hal ini dilakukan karena agar tidak menjadi penumpukan siswa di sekolah tersebut. Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:123) Mutasi merupakan hak peserta didik, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 yang berisi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan lain yang setara. Proses kegiatan belajar yang dilakukan  sifatnya melanjutkan bukan mengulang.
              Agar proses belajar dapat berjalan dengan lancar, maka hal-hal yang berkaitan dengan peserta didik baik berupa presensi atau penilaian harus ada laporan dari sekolah barunya. Peserta didik akan mendapatkan pengawasan yang ketat oleh sekolahnya yang baru. Hal ini bertujuan agar dapat mengetahui peserta didik tersebut memiliki suatu permasalahan yang dapat mengganggu peserta didik yang lain dalam proses kegiatan pembelajaran atau tidak. Hal-hal  yang harus diperhatikan saat akan melakukan mutasi ialah (1) memastikan bahwa peserta didik tersebut tidak ada masalah, (2) memastikan bahwa sekolah tersebut masih memiliki daya tampung, (3) harus memenuhi syarat, (4) proses perpindahan NISN.

5.                  Macam-Macam Mutasi
Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:125) Ada beberapa macam-macam mutasi, yaitu pertama mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan dalam data sekolah, mutasi ini dilakukan oleh pserta didik yang jurusannya sama atau yang berbeda jurusannya. Kedua mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis dan tingkatan. Mutasi ekstern dibedakan menjadi dua, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Keduanya dapat diterima oleh sekolah apabila ada formasi di dalam sekolah tersebut dan juga ada rekomendasi dari sekolah yang ditinggalkan oleh peserta didik.
6.                  Sebab-Sebab Peserta Didik Mutasi
Dalam Imron (2016:154) peserta didik yang melakukan mutasi dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
1.                  Penyebab mutasi dari peserta didik sendiri misalnya:
1.                  peserta didik tidak kuat mengikuti pelajaran
2.                  tidak suka dengan sekolah tersebut
3.                  malas
4.                  ketinggalan pelajaran
5.                  bosan dengan sekolah
6.                  Penyebab mutasi dari lingkungan keluarga, misalnya:
1.                  mengikuti orang tua pindah kerja
2.                  ditempatkan dirumah nenek atau kakeknya
3.                  mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar
4.                  orang tua menginginkan pindah
5.                  orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan
6.                  mengikuti orang tua pindah rumah
7.                  imigrasi
8.                  Penyebab mutasi dari lingkungan sekolah, misalnya:
1.                  lingkungan yang tidak menarik
2.                  fasilitas tidak lengkap
3.                  guru sering tidak masuk
4.                  kebijakan sekolah yang dirasa berat
5.                  sekolah dibubarkan
6.                  sekolah dianggap tidak bermutu
penyebab mutasi dari lingkungan teman, misalnya:
1.                  bertengkar dengan teman
2.                  diancam oleh teman
3.                  merasa tidak cocok dengan teman
4.                  usia peserta didik lebih tua
5.                  peserta didik merasa rendah diri
penyebab mutasi dari lain-lain, misalnya:
1.                  sekolah dilanda banjir
2.                  terjadi peperangan antar warga
3.                  adanya bencana alam
4.                  sekolah roboh.
5.                  Proses Mutasi Peserta Didik
Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:126) Jika ada siswa dari sekolah lain, maka Kemendikbud (2016) membuat panduan kepala sekolah, yakni dapat menggunakan fitur mutasi online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau menggunakan mutasi manual pada aplikasi .  Namun peserta didik perlu memperhatikan syarat-syarat khusus mutasi apabila melakukan mutasi eksternal.
            Syarat-syarat mutasi untuk Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan
1.                  Surat keterangan pindah dari sekolah asal dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
2.                  Surat Keterangan formasi kelas dari sekolah yang dituju
3.                  Foto copy rapot lengkap (SMA atau SMK)
4.                  Foto copy Surat Tanda Tamat BelajaFoto copy Kartu Keluarga (C1) atau surat keterangan dari notaris apabila ikut wali
5.                  Surat keterangan berperilaku baik dari polsek
6.                  Surat bebas narkoba dari dokter
7.                  Foto copy Daftar Nilai Ujian Nasional (SMP)
8.                  Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan Mutasi
Meskipun mutasi merupakan hak peserta didik, namun perlu adanya pencegahan agar proses pembelajaran yang dilaksanakan tidak terhambat. Oleh karena itu izin mutasi diberikan apabila disertai dengan alasan yang dapat diterima dan bertujuan untuk perkembangan peserta didik tersebut.
Banyak faktor yang tidak bisa ditanggulangi. Dalam Imron (2016:156) Jika penyebab mutasi berasal dari peserta didik maka langkah yang harus dilakukan adalah memberikan jaminan pada peserta didik untuk dapat menyelesaikan studi. Peserta didik perlu mendapat bimbingan agar dapat menyesuaikan diri dan dapat mengikuti pelajaran. Jika sumber penyebab mutasi berasal dari sekolah, maka tak ada alternative lain keculai memperbaiki kondisi sekolah tersebut, seperti sarana dan prasarana sekolah. Guru juga harus meningkatkan nilai kedisiplinan, dan juga layanan-layanan yang ada di sekolah harus diupayakan agar dapat memuaskan peserta didik.
Jika penyebab mutasi berasal dari lingkungan keluarga, maka sekolah harus meningkatkan jalinan kerja sama dengan keluarga, perlu adanya komunikasi yang intens antara sekolah dengan dengan keluarga.
DAFTAR RUJUKAN
Kusumaningrum, D.E , Benty, D.N, dan Gunawan. I.2017. Manajemen Peserta
Didik. Malang: Universitas Negeri Malang
Imron, A. 2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.

Komentar