PENGELOLAAN DROP OUT DAN MUTASI PESERTA DIDIK
1.
Pengertian
Peserta Didik Drop Out
Dalam
Kusumaningrum, dkk. (2017:116)Drop out yaitu peserta didik yang
keluar dari sekolah sebelum ia menyelesaikan studinyasampai selesai. Terjadinya
drop out ini harus dihindari karna
akan menimbulkan pemborosan biaya yang orangtua keluarkan untuk anaknya yang drop out menjadi pengeluaran yang tidak
efektif dan efisien,Banyaknya peserta didik yang drop out dari sekolah merupakan indikator kuantitas pendidikan dari
sekolah itu sendiri.
selain itu dropout juga menunjukkan bahwa
produktivitas pendidikan di sekolah rendah.Pencegahan terjadinya drop out itu tidak hanya dapat ditangani
oleh sekolah saja melainkan juga kerjasama dengan keluarga dan masyarakat,
tidak hanya itu saja pemerintah harus ikut andil dalam usaha pencegahan
terjadinya drop out, agar tidak
adasiswa yang drop out dengan alasan apapun, dan juga dengan harapan
tidak mengakibatkan hal-hal yang negatif pada peserta didik, terutama terkait
masa depan peserta didik.
Peserta
didik yang drop out kerap disebut
peserta didik yang putus sekolah. Putus sekolah iyalah proses berheninya siswa
secara secara terpaksa dari satu lembaga pendidikan tempat ia belajar
(Universitas Negri Gorontalo, 2013). Putus sekolah ialah terlantarnya anak dari
suatu lembaga pendidikan formal, yang disebabkan oleh berbagai faktor(Musfiqon,
2007). Dropping out is obsviously of ten
linked to school failure (Meyers, dkk., 2013). Dropping out school is a important problem that affecs thousends of
students each year (Ricard dan Pelletier, 2016). Dari berbagai pendapat
ahli diatas dapat disimpulkan bahwadrop
out pserta didik adalah peserta didik yang dikeluarkan dari suatu lembaga
pendidikan formal sebelu waktunya atau sebelum ia menyelesaikan studinyasesuai
dengan beban belajar dan waktu yang ditentukan.
2.
Sebab-Sebab
Drop Out Peserta Didik
Ketidakmampuan
mengikuti pelajaran menjadi penyebab peserta didik merasa berat untuk
menyelesaikan pendidikannya.
Dalam Imron (2016:160), faktor dominan penyebab drop out peserta didik yakni,
1.
Tidak memiliki biaya untuk sekolah,
2.
Latar belakang pendidikan orangtua,
3.
Sakit parah,
4.
Kawin usia muda, terutama siswa yang
berjenis kelamin perempuan, karan dianggap setinggi apapun pendidikannya
nantinya akan menjadi ibu rumah tangga juga.
5.
Anak-anak terpaksa bekerja,
6.
Lingkungan pergaulan,
7.
Rendahnya apresiasi masyarakat sekitar
pada dunia pendidikan,
8.
Peserta didik dikeluarkan oleh pihak
sekolah, hal ini terjadi karena yang bersangkutan memang sudah tidak mungkin
dapat dididik lagi, yang mungkin bisa disebabkan karena kemampuan belajarnya
rendah.
9.
Peserta didik itu sendiri yang ingin
dropout dan tidak mau sekolah, ada peserta didik demikian, memang tidak dapat
dipaksa untuk sekolah, termasuk oleh orang tuanya sendiri, namun demikian peran
orang tua dan guru menjadi penting untuk membujuknya agar mau sekolah lagi.
Kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik, sehingga memengaruhi siswa
dengan memandang lebih baik tidak sekolah saja.
Kasus-kasus dropout demikian, memang tidak selamanya
dapat diselesaikan. Ada beberapa kasus peserta didik dropout yang dapat dicegah dan yang tidak dapat dicegah. Peserta
didik dropout karena alasan biaya,
masih dapat dicarikan jalan keluarnya dengan memberikan beasiswa atau
mencarikan orang tua asuh. Pemerintah juga telah memberikan dana pendidikan
melalui Bantuan Siswa Miskin (BOS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan
Bantuan Khusus Murid (BKM). BOS merupakan anggaran yang dialokasikan untuk
biaya operasional sekolah dan disalurkan secara tidak langsung untuk
kepentingan siswa. Anggaran dikirimkan langsung ke rekening sekolah.
10.
Upaya
Menekan Angka Drop Out Peserta Didik
Ada beberapa
masalah drop out peserta didik yang
dapat diatasi dan tidak dapat diatasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan
angka drop out peserta didik ialah
dengan cara memberikan bimbingan konseling dan juga memberikan motivasi,
sehingga peserta didik yang memiliki masalah dapat berkonsultasi dengan guru
konselor. Ada pula kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan
angka drop out peserta didik ialah dengan
pemberian dana bantuan operasional (BOS), kemudian program bantuan siswa miskin
(BSM) yang merupakan program yang bertujuan membantu siswa miskin memperoleh
akses layanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, membantu memenuhi
kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, dll.
Program
Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang dikeluarkan pemerintah pada tahun
2015. Pemerintah juga mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu kartu
yang diberikan kepada anak dari keluarga yang memiliki Kartu Perlindungan
Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Dalam
Kusumaningrum, dkk., (2017:122) PIP memiliki tujuan yakni
1.
meningkatkan layanan bagi anak yang
berumur 6-21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat,
2.
mencegah peserta didik dari putus
sekolah,
3.
menarik peserta didik yang drop out agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah.
Program tersebut
diupayakan agar dapat menumbuhkan semangat belajar peserta didik dan juga
melatih peserta didik agar memanfaatkan waktu luang dengan menggunakan waktunya
untuk kegiatan pendidikan.
4.
Pengertian
Mutasi
Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah
ke sekolah yang lain yang sejajar. Untuk melakukan mutasi peserta didik harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh sekolah tersebut, hal ini dilakukan
karena agar tidak menjadi penumpukan siswa di sekolah tersebut. Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:123) Mutasi merupakan hak peserta didik, sebagaimana
disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 yang berisi
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan lain yang setara. Proses
kegiatan belajar yang dilakukan sifatnya
melanjutkan bukan mengulang.
Agar proses belajar
dapat berjalan dengan lancar, maka hal-hal yang berkaitan dengan peserta didik
baik berupa presensi atau penilaian harus ada laporan dari sekolah barunya.
Peserta didik akan mendapatkan pengawasan yang ketat oleh sekolahnya yang baru.
Hal ini bertujuan agar dapat mengetahui peserta didik tersebut memiliki suatu
permasalahan yang dapat mengganggu peserta didik yang lain dalam proses
kegiatan pembelajaran atau tidak. Hal-hal
yang harus diperhatikan saat akan melakukan mutasi ialah (1) memastikan
bahwa peserta didik tersebut tidak ada masalah, (2) memastikan bahwa sekolah
tersebut masih memiliki daya tampung, (3) harus memenuhi syarat, (4) proses
perpindahan NISN.
5.
Macam-Macam
Mutasi
Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:125) Ada beberapa macam-macam
mutasi, yaitu pertama mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan dalam data
sekolah, mutasi ini dilakukan oleh pserta didik yang jurusannya sama atau yang
berbeda jurusannya. Kedua mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari
satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis dan tingkatan. Mutasi ekstern
dibedakan menjadi dua, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Keduanya dapat
diterima oleh sekolah apabila ada formasi di dalam sekolah tersebut dan juga
ada rekomendasi dari sekolah yang ditinggalkan oleh peserta didik.
6.
Sebab-Sebab
Peserta Didik Mutasi
Dalam
Imron (2016:154) peserta didik yang melakukan mutasi
dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
1.
Penyebab mutasi dari peserta didik
sendiri misalnya:
1.
peserta didik tidak kuat mengikuti
pelajaran
2.
tidak suka dengan sekolah tersebut
3.
malas
4.
ketinggalan pelajaran
5.
bosan dengan sekolah
6.
Penyebab mutasi dari lingkungan
keluarga, misalnya:
1.
mengikuti orang tua pindah kerja
2.
ditempatkan dirumah nenek atau kakeknya
3.
mengikuti orang tua yang sedang tugas
belajar
4.
orang tua menginginkan pindah
5.
orang tua merasa keberatan dengan biaya
yang harus dikeluarkan
6.
mengikuti orang tua pindah rumah
7.
imigrasi
8.
Penyebab mutasi dari lingkungan sekolah,
misalnya:
1.
lingkungan yang tidak menarik
2.
fasilitas tidak lengkap
3.
guru sering tidak masuk
4.
kebijakan sekolah yang dirasa berat
5.
sekolah dibubarkan
6.
sekolah dianggap tidak bermutu
penyebab mutasi dari lingkungan teman,
misalnya:
1.
bertengkar dengan teman
2.
diancam oleh teman
3.
merasa tidak cocok dengan teman
4.
usia peserta didik lebih tua
5.
peserta didik merasa rendah diri
penyebab mutasi dari lain-lain,
misalnya:
1.
sekolah dilanda banjir
2.
terjadi peperangan antar warga
3.
adanya bencana alam
4.
sekolah roboh.
5.
Proses Mutasi Peserta Didik
Dalam Kusumaningrum, dkk., (2017:126) Jika ada siswa dari
sekolah lain, maka Kemendikbud (2016) membuat panduan kepala sekolah, yakni
dapat menggunakan fitur mutasi online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau menggunakan mutasi manual pada
aplikasi . Namun peserta didik perlu
memperhatikan syarat-syarat khusus mutasi apabila melakukan mutasi eksternal.
Syarat-syarat
mutasi untuk Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan
1.
Surat
keterangan pindah dari sekolah asal dengan surat rekomendasi dari Dinas
Pendidikan setempat
2.
Surat
Keterangan formasi kelas dari sekolah yang dituju
3.
Foto copy
rapot lengkap (SMA atau SMK)
4.
Foto copy
Surat Tanda Tamat BelajaFoto copy Kartu Keluarga (C1) atau surat keterangan
dari notaris apabila ikut wali
5.
Surat
keterangan berperilaku baik dari polsek
6.
Surat
bebas narkoba dari dokter
7.
Foto copy
Daftar Nilai Ujian Nasional (SMP)
8.
Alternatif
Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan Mutasi
Meskipun mutasi
merupakan hak peserta didik, namun perlu adanya pencegahan agar proses
pembelajaran yang dilaksanakan tidak terhambat. Oleh karena itu izin mutasi
diberikan apabila disertai dengan alasan yang dapat diterima dan bertujuan
untuk perkembangan peserta didik tersebut.
Banyak faktor
yang tidak bisa ditanggulangi. Dalam Imron (2016:156) Jika penyebab mutasi
berasal dari peserta didik maka langkah yang harus dilakukan adalah memberikan
jaminan pada peserta didik untuk dapat menyelesaikan studi. Peserta didik perlu
mendapat bimbingan agar dapat menyesuaikan diri dan dapat mengikuti pelajaran.
Jika sumber penyebab mutasi berasal dari sekolah, maka tak ada alternative lain
keculai memperbaiki kondisi sekolah tersebut, seperti sarana dan prasarana
sekolah. Guru juga harus meningkatkan nilai kedisiplinan, dan juga
layanan-layanan yang ada di sekolah harus diupayakan agar dapat memuaskan
peserta didik.
Jika penyebab
mutasi berasal dari lingkungan keluarga, maka sekolah harus meningkatkan
jalinan kerja sama dengan keluarga, perlu adanya komunikasi yang intens antara
sekolah dengan dengan keluarga.
DAFTAR RUJUKAN
Kusumaningrum, D.E , Benty,
D.N, dan Gunawan. I.2017. Manajemen
Peserta
Didik. Malang: Universitas Negeri Malang
Imron, A. 2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar