A. Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kebutuhan akan sarana dan prasarana mengakibatkan adanya pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga perlu juga diadakannya penghapusan sarana dan prasarana pendidikan untuk memberikan keadaan yang seimbang. Dikarenakan jumlah kebutuhan sarana dan prasarana yang terus diperbaharui ataupun ditambahkan perlu adanya penghapusan sarana dan prasarana pendidikan. Dimana ada kondisi ataupun situasi yang mengakibatkan suatu sarana perlu dihapuskan.
Dalam Nurabadi (2014:78) menurut Imron, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut Barnawi dan Arifin (2012) , Minarti (2011) menyatakan bahwa penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana yang bersangkutan sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa pengahapusan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan mengeluarkan,menghilangkan, mengurangi dan meniadakan barang-barang yang digunakan dalam proses pendidikan dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan dikarenakan barang tersebut berada pada kondisi-kondisi tertentu dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat digantikan oleh sarana dan prasarana yang baru.
B. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana yang dianggap sudah tidak dapat berfungsi harus segera dihapuskan dari daftar inventaris. Sarana dan prasarana tersebut sudah tidak bisa memberikan manfaat terhadap proses pendidikan. Sehingga, agar proses inventarisasi barang dapat berjalan efektif maka perlu diadakannya pengoptimalisasian terhadap inventarisasi sarana dan prasarana. Dikarenakan, banyaknya barang inventaris yang tidak berfungsi dapat membuat kerancuan dalam proses pemantauan sarana dan prasarana.
Dalam Nurabadi (2014:78) menurut Imron dan Bafadal menyatakan bahwa tujuan penghapusan sarana dan prasarana sebagai salah satu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah
1. Mengurangi dan mencegah kerugian yang lebih besar sebagai akibat dari adanya dana yang dikeluarkan untuk pos perbaikan.
2. Mengurangi dan mencegah terjadinya pemborosan dana sebagai akibat dari biaya pengamanan, penggudangan sarana dan prasarana yang tidak dapat dipergunakan lagi.
3. Mengurangi beban dan kalau perlu membebaskan institusi dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan barang-barang yang sudah tidak dapat dipakai lagi.
4. Mengurangi beban pekerjaan inventarisasi yang secara terus menerus harus dilakukan atau secara berkala.
5. Menghapuskan barang-barang yang out of date dari lembaga agar tidak memboroskan tempat dan atau ruangan.
6. Agar barang-barang sekali pakai (tidak dapat di up-grade lagi) tidak menumpuk di lembaga pendidikan.
7. Agar ada alasan juga untuk mengadakan barang baru yang lebih sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari pos/anggaran pengadaan.
C. Persyaratan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan. Begitu juga dengan prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangn yang berlaku. Menurut Nurabadi (2014:79) persyaratan yang harus dipenuhi agar barang-barang di sekolah dapat dihapus, yaitu sebagai berikut:
1. Barang-barang tersebut diklasifikasikan mengalami kerusakan berat sehingga dipandang tidak dapat manfaat lagi.
2. Barang-barang yang akan dihapus tersebut sudah dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
3. Barang-barang di sekolah tersebut sudah dipandang kuno sehingga kalau digunakan sudah tidak efektif dan efisien lagi.
4. Barang-barang tersebut menurut aturan tertentu terkena larangan.
5. Barang-barang tersebut mengalami penyusutan yang berada di luar kekuasaan pengurusan barang.
6. Barang-barang tersebut jumlahnya melebihi kapasitas sehingga tidak dipergunakan lagi.
7. Barang-barang yang dari segi kualitasnya tidak seimbang dengan kerumitan pemeliharaannya.
8. Barang-barang yang dicuri.
9. Barang-barnag yang diselewengkan.
10. Barang-barang yang terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam.
Pendapat lain seperti yang dikemukakan Minarti dalam Nurabadi (2014:79) barang-barnag dapat dihapus dari daftar inventaris harus memenuhi salah satu atau lebih syarat-syaratnya, yaitu:
1. Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
2. Perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sehingga merupakan pemborosan uang negara.
3. Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
4. Penyusutan di luar kekuasaan pengurusan barang (biasanya bahan kimia).
5. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini, seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau personal computer.
6. Barang-barang yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
7. Ada penurunan efektivitas kerja, misalnya dengan mesin tulis sebuah konsep dapat diselesaikan dalam 5 hari, tetapi dengan mesin tulis yang hampir rusak harus diselesaikan dalam 10 hari.
8. Dicuri, dibakar, diseleweng, musnah akibat bencana alam, dan lain sebagainya.
D. Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana
Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang yang sudah tidak laku lagi. Menurut Barnawi dan Arifin dalam Nurabadi (2014:81) Penghapusan barang inventaris dengan cara pemusnahan adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, langkah-langkah penghapusan perlengkapan pendidikan di Indonesia, seperti SLTP dan SMU, adalah sebagai berikut:รน
1. Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannya di tempat yang amannamun tetap di dalam lokasi sekolah.
2. Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatatat, jenis, jumlah, dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
3. Kepala sekolah mengajukan usulan pengusulan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak ( yang akan dihapusnya) ke Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
4. Setelah SK penghapusan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten terbit, selanjutnya panitia penghapusan segera bertugas, yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
5. Begitu selesai melakukan pemeriksaan, panitia mengusulkan penghapusan barang-barang yang terdaftar di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam rangka itu biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu lalu diteruskan ke kantor Pusat Jakarta.
6. Akhirnya begitu surat keputusan penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan tersebut barang-barang tersebut. (Bafadal, 2003:63)
Pelelangan ditujukan kepada barang-barang yang mungkin masih laku dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi milik negara. Menurut Barnawi dan Arifin (2012:81) penghapusan barang inventaris dengan cara lelang merupakan penghapusan barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara, prosesnya sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Pendidikan membentuk panitian penjualan barang.
2. Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang yang telah ditetapkan.
3. Mengikuti acara pelelangan.
4. Kantor lelang membuat “Risalah Lelang” dengan mencantumkan banyaknya, nama, barang, dan keadaan baang yang dilelang.
5. Uang hasil lelang, disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah hari lelang.
6. Biasa lelang dan lain-lain menjadi beban pembeli.
E. Tahap-Tahap Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kegiatan penghapusan sarana dan prasarana harus melewati tahap-tahap tertentu. Secara umum proses penghapusan dapat dilakukan dengan pemusnahan dan lelang. Menurut Arikunto dan Yuliana dalam Barnawi dan Arifin (2012:80) penghapusan barang dapat melalui tahap-tahap berikut
1. Pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
2. Memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang.
3. Membuat perencanaan.
4. Membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan.
5. Melaksanakan penyingkiran dengan cara, a. Mengadakan lelang ; b. Menghibahkan kepada badan/orang lain ; c. Membakar ; d. Penyingkiran disaksikan oleh atasan.
6. Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.
Komentar
Posting Komentar